Berita

Terima ‘Curhatan’ Buruh, Wagub Upayakan Jalan Keluar Terbaik

TANJUNG SELOR, BIRO ADPIM – Wakil Gubernur Kalimantan Utara Dr. Yansen TP M.Si berencana memanggil kepala daerah (Bupati/Wali Kota) se Kalimantan Utara serta pihak perusahaan dalam rangka mempertegas penyelesaian konflik antara beberapa perusahaan dengan karyawan atau buruhnya.

Hal itu dilakukan Wakil Gubernur menyikapi sejumlah aspirasi dan permasalahan yang disuarakan Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) saat bersua di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022).

Selain Koordinator Daerah FKUI, juga datang perwakilan karyawan Mandiri Coal Group asal Desa Menjelutung Tana Tidung dan Karyawan PT Intracawood Manufacturing Tarakan.

Perwakilan Buruh mengklaim belum menemukan solusi konkret yang bisa dirasakan manfaatnya oleh karyawan beserta keluarganya dari pasca beberapa kali pertemuan dengan Disnakertrans Provinsi dan instansi terkait di kabupaten/kota menyangkut permasalahan hubungan industrial yang mereka alami

Para buruh juga menyampaikan belum ada niat baik dari pihak manajemen perusahaan untuk memberikan hak pesangon terhadap karyawan yang pensiun atau yang dirumahkan. Sementara karyawan yang dirumahkan pun, belum mendapat kejelasan status kerja.

Dari sejumlah permasalahan tersebut, mereka meminta Pemprov Kalimantan Utara mengambil sikap dan sanksi tegas.

Wakil Gubernur Kalimantan Utara Dr. Yansen TP M.Si dalam pertemuan kurang lebih 1 jam tersebut menginstruksikan Kepala Disnakertrans Haerumuddin dan jajaran yang turut mendampinginya, segera bersurat kepada manajemen perusahaan dimaksud, serta kepada Bupati/Wali Kota untuk mempercepat penyelesaian masalah ini sehingga tidak berlarut-larut.

“Pada dasarnya ini bukan perselisihan.Tetapi ada kewajiban perusahaan untuk membayar pesangon, dan lain-lainnya. Kita tegaskan bahwa eksekusi (penyelesaian masalah) berdasarkan aturan dan kondisi riil,” ujar Wagub.

Ia juga meminta Kepala Disnakertrans melakukan langkah-langkah dan tindaklanjut yang terukur, berdasarkan tahapan yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

“(Disnakertrans) harus lakukan tahapan peringatan-peringatan. Jika itu tidak dindahkan, maka harus ada langkah tegas. Permasalahan ini harus diselesaikan dengan taat hukum agar semuanya berakhir baik,” tutur Wagub. (BIROADPIM)