Senin (6/12/2021) pagi, Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum didampingi Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, Nazuar, menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk Provinsi Kalimantan Utara di Gedung Gabungan Dinas Provinsi Kalimantan Utara, Tanjung Selor.
Penyerahan tahun ini dilakukan dengan penyerahan secara simbolis kepada 15 (lima belas) Pimpinan Unit Satuan Kerja dan Daerah. Penyampaian DIPA dan Daftar Alokasi TKDD secara lebih awal merupakan komitmen pemerintah untuk melakukan akselerasi dalam melanjutkan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural lebih cepat.
Lima belas Unit Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah penerima DIPA secara simbolis adalah Polda Kalimantan Utara, Korem 092/Maharajalila, Kanwil Kemenag Kalimantan Utara, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan, Polres Bulungan, Brigade Infanteri 24 Bulungan Cakti, BPS Provinsi Kalimantan Utara, Pelaksanaan Jalan Perbatasan Wilayah Kalimantan Utara, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, BPKP Provinsi Kalimantan Utara, UPBU Juwata, Universitas Borneo Tarakan, KPU Provinsi Kalimantan Utara, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara.
Satker-satker tersebut dipilih dengan mempertimbangkan beberapa hal, yaitu Capaian Kinerja Pelaksanaan Anggaran dari masing-masing Satker dan Pemda selama tahun 2021, dan juga keterwakilan dari unsur Forkopimda, dengan kewenangan satker baik pusat maupun daerah sebagaimana tercantum dalam DIPA masing-masing.
DIPA Kementerian/Lembaga (K/L) dan Daftar Alokasi TKDD yang kami serahkan ini merupakan dokumen APBN yang sangat penting untuk menjadi acuan bagi para kuasa pengguna anggaran dan kepala daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, DIPA K/L dan TKDD merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah (pusat) dalam mendukung pembangunan di daerah.
Sejak tahun 2020, APBN telah bekerja keras sebagai bentuk respon kebijakan fiskal yang cepat dan extraordinary untuk meng-counter dampak negatif pandemi COVID-19.
Berdasarkan cacatan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Utara, di Kalimantan Utara, sampai dengan akhir November 2021, belanja negara secara keseluruhan telah terserap sebesar 88,77% atau sebesar Rp 9,49 triliun.
Belanja melalui Kementerian/Lembaga terealisasi 76,96% atau sebesar Rp3,15 triliun, termasuk di dalamnya dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang baru terserap 69,96% atau Rp 80,54 miliar. Sedangkan anggaran TKDD telah terserap 96,09% atau Rp 6,34 triliun.
Belanja dalam rangka penanganan dampak COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) telah terealisasi sebesar Rp 783,33 miliar, yang tersebar pada beberapa cluster, yaitu: (1) cluster Kesehatan Rp 159,99 miliar; (2) cluster perlindungan sosial Rp 425,97 miliar; (3) cluster Program program prioritas Rp 169,41 miliar; dan (4) cluster dukungan UMKM Rp 27,96 miliar.
Program PC-PEN di Kalimantan Utara telah menjangkau ribuan penerima manfaat di antaranya 5 RS, 7 Faskes, 2.010 pasien, 160 nakes, 15.063 PKH, 26.771 penerima kartu sembako, 38.888 KPM BLT Desa, 74.598 pemegang kartu Prakerja, 9.050 tenaga kerja, 14.532 pelaku usaha, dan 8.772 PKL/warung.
Untuk kita ketahui juga, dari total Belanja Negara yang direncanakan mencapai Rp 2.714,2 triliun, sebesar Rp 9,72 triliun dialokasikan ke Kalimantan Utara dalam bentuk belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 3,48 triliun (termasuk Dana Dekonsentrasi Rp 34,17 miliar dan Dana Tugas Pembantuan Rp 32,95) serta dana transfer (TKDD) sebesar Rp 6,24 triliun.
Secara umum, APBN untuk Provinsi Kalimantan Utara menurun 9,13% dibanding anggaran tahun 2021. Penurunan signifikan terjadi pada alokasi anggaran untuk belanja Kementerian/Lembaga sebesar 15,06%, sedangkan TKDD turun sebesar 5,45%. Penurunan alokasi terjadi pada seluruh jenis TKDD kecuali Dana Bagi Hasil. (BIROADPIM)