
TANJUNG SELOR – Salah satu fungsi dibentuknya partai politik adalah sebagai institusi politik yang bertanggung jawab dalam memberikan pendidikan politik kepada kader maupun kepada masyarakat luas.
Demikian disampaikan Gubernur Kalimantan Utara, Drs H Zainal A Paliwang SH MHum saat memberi pidato sambutan pada penyerahan bantuan keuangan (Bankeu) partai politik tahap I di Gedung Gadis Pemprov Kalimantan Utara, Selasa (12/10/2021).
Bankeu ini dilaksanakan dalam II tahap yang bersumber dari APBD. Pencairan tahap I sebesar Rp 760.694.400 dan pencairan tahap II sebesar Rp 1.739.305.559,68.
Menurutnya, partai politik merupakan elemen penting dalam negara demokrasi. Tidak hanya berperan pada proses politik, tetapi juga mampu memberikan kontribusi dalam memecahkan persoalan di masyarakat khususnya pada masa pandemi yang terjadi saat ini.
Ia menambahkan, posisi partai cukup strategis yang memiliki fungsi penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat maupun berperan sebagai agen sosialisasi, termasuk sosialisasi atas kebijakan pemerintah khususnya yang berkaitan dengan peraturan tentang penangganan COVID-19.
“Tidak hanya pemerintah yang ditantang untuk menangani pandemi COVID-19, tetapi partai politik juga memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi memeranginya,” ujarnya.
Dijelaskan Gubernur, bankeu diberikan tiap tahun secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kaltara pada Pemilu DPRD Tahun 2019.
“Bankeu kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik, bankeu juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik,” tuturnya.
Gubernur juga berharap, partai politik dapat memaksimalkan fungsinya terhadap rakyat melalui pendidikan dan perkaderan serta rekrutmen politik yang efektif., dalam rangka menghasilkan kader calon pemimpin yang memiliki kompetensi di bidang politik.
Selain itu, Gubernur berharap kepada seluruh pengurus partai politik dapat lebih meningkatkan tertib administrasi dalam tata kelola bankeu. ADPIM